JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC) menghentikan penyelidikan atas safeguard impor produk otomotif. (pasanger cars dan light commercial vehicle/LCV).
Keputusan tersebut sekaligus membebaskan produk otomotif Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) secara definitif. Jadi, ekspor seluruh produk otomotif dari Indonesia akan kembali dibuka.
Putusan ini tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang teken oleh Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021.
Baca juga: Safeguard Filipina Bukan Karena Mobil Produksi Indonesia Bermasalah
“Pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina adalah kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri. Kami berharap, akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina dapat kembali terbuka," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/8/2021).
"Sebab, Indonesia memiliki produk otomotif yang kompetitif di pasar internasional. Hal ini tentunya berdampak baik bagi upaya pemulihan ekonomi nasional,” tambah Lutfi.
Diketahui, penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia telah berlangsung sejak 17 Januari 2020 atas permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA).
PMA merupakan serikat pekerja perusahaan mobil di Filipina yang mengklaim terdapat kerugian dan/atau ancaman kerugian akibat lonjakan impor produk mobil.
Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina juga memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021.
Baca juga: Jangan Panik Jika Knalpot Motor Mengeluarkan Air Saat Dipanaskan
Dengan Administrative Order tersebut, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS. Selain itu, bea masuk cash bond BMTPS yang telah dibayarkan importir sebelumnya dapat dikembalikan.
Adapun tarif BMTPS ialah sebesar PHP 70.000 atau kurang lebih Rp 21 juta per kendaraan dalam bentuk cash bond untuk impor passenger cars dan LCV.
Indonesia sendiri dikenakan BMTPS untuk passenger cars. Sedangkan, untuk produk LCV tidak dikenakan BMTPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.