JAKARTA, KOMPAS.com – Sertifikat vaksin telah menjadi syarat wajib kegiatan pada sektor-sektor yang diizinkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Hal ini diungkap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 yang ditandatangani 10 Agustus 2021.
“Selama masa PPKM Level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktifitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama),” tulis diktum keempat putusannya.
Baca juga: Siap-siap, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih
Misalnya untuk masuk mal atau naik kendaraan umum, sertifikat vaksin jadi hal yang wajib dimiliki masyarakat. Lantas, bagaimana dengan persyaratan bagi pemohon SIM di Satpas SIM?
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, saat ini Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan.
“Belum ada rencana kartu vaksin sebagai syarat masuk Satpas atau permohonan perpanjangan dan buat baru SIM,” ujar Djati, kepada Kompas.com (13/8/2021).
Baca juga: Jalin Kerja Sama, Motor Listrik Katalis Pakai Baterai ABC
Menurutnya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021, kapasitas Satpas dibatasi sesuai level PPKM tiap daerah.
Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal,” ucap Djati.
“Sedangkan Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.