JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mendukung keputusan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang oleh pemerintah, Polres Kotawaringin Barat akan menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi mulai Kamis (11/8/2021).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tetang PPKM level 4 di wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devi Firmansyah SIK melalui Kabagops Polres Kobar AKP Wihelmus Helki mengatakan, pelaksanaan penyekatan mulai dilaksanakan pada 11 hingga 17 Agustus 2021. Dari jam 18.00 WIB – 21.00 WIB dibeberapa ruas jalan dalam kota.
Baca juga: Jasa Marga Pastikan Tak Ada Penyekatan di Tol Dalam Kota
“Demi kelancaran dan keamanan kita bersama, dimohon kepada masyarakat agar mendukung dan mematuhi kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah guna menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 saat,” ucap Wilhemus, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (11/8/2021).
Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM Level 2, 3, dan 4 di Daerah Aglomerasi
Berikut sejumlah ruas jalan yang mengalami penyekatan :
– Simpang Jl. S. Parto Utomo
– Simpang Cafe Along
– Simpang Cafe i
– Simpang Hypermart
Penyekatan Di Dalam Kota
– Simpang Jl. Rangga Santrek
– Simpang Tugu Adipura
– Simpang Misbar
– Simpang Bantilan Kayu
Penyekatan Di Jalur Kumai Menuju Pangkalan Bun :
– Simpang Jl. Pramuka
– Simpang Palingkau.