JAKARTA, KOMPAS.com – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyesuaikan jumlah armada selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta. Untuk itu, jumlah armada yang beroperasi dikurangi sebagai tindak lanjut penerapan aturan tersebut.
Prasetia Budi, Direktur Operasional Transjakarta, mengatakan, pengurangan armada berlaku pada semua layanan, yaitu bus rapid transit (BRT), non-BRT, Mikrotrans, dan rumah susun (rusun).
Menurutnya, pengurangan jumlah armada bus efektif berlaku mulai 4 sampai 9 Agustus atau selama PPKM level 4 diterapkan.
Baca juga: Gerbang Tol Miring Cimanggis Kembali Jadi Lajur Utama Tol Jagorawi
"Untuk layanan Mikrotrans disesuaikan 50 persen. Sementara, semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau headway setiap lima menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun," ujar Prasetia melalui keterangan tertulis (4/8/2021).
Untuk diketahui, sebelum PPKM level 4, layanan bus kecil atau Mikrotrans beroperasi 100 persen pada hari kerja, sedangkan ketika akhir pekan 80 persen. Namun, mulai Rabu (4/8/2021), jumlah armada dikurangi menjadi 50 persen.
Dengan berlakunya penyesuaian ini, pengguna Transjakarta diharapkan menyesuaikan dan mengatur jadwal keberangkatan dengan baik.
Baca juga: Adu Desain Mitsubishi Pajero Sport Vs Toyota Fortuner
Masyarakat umum dapat memanfaatkan aplikasi TIJE agar dapat melihat keberadaan dan jadwal kedatangan bus secara real time.
"Semua bus yang beroperasi dipastikan sudah memenuhi standar protokol kesehatan yang sangat ketat seperti pembersihan bus menggunakan cairan disinfektan secara berkala, terpasang tanda jarak aman pada kursi pelanggan dan ketersediaan hand sanitizer," kata Prasetia.
Transjakarta juga tetap membatasi kapasitas penumpang yakni maksimal 50 persen dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 penumpang, bus sedang maksimal 30 penumpang, bus kecil maksimal 15 penumpang, dan lima penumpang untuk bus kecil.
"Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya di area Transjakarta, kami mengimbau pelanggan untuk bersama-sama memenuhi semua aturan yang berlaku,” ucap Prasetia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.