JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 pada 3 hingga 9 Agustus 2021, untuk mengatasi lonjakan kasus harian Covid-19.
Sejumlah sektor pekerjaan yang tidak masuk kritikal dan esensial terkena pembatasan, termasuk pelayanan dan operasional SIM.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan.
Baca juga: Gerbang Tol Miring Cimanggis Kembali Jadi Lajur Utama Tol Jagorawi
“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal,” ucap Djati, kepada Kompas.com (3/8/2021).
“Sedangkan Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata dia.
Adapun untuk jam operasional Satpas mungkin ada perbedaan di tiap daerah, namun umumnya masih sama sekitar pukul 08.00 sampai 15.00.
“Untuk Satpas di luar wilayah Jawa dan Bali dapat berpedoman arahan tersebut di atas, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemda setempat,” ucap Djati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.