JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang pada 3 sampai 9 Agustus 2021. Sebelumnya PPKM Level 4 telah berlaku sejak 26 Juli sampai 2 Agustus lalu.
Secara langsung berlakunya PPKM Level 4 telah menghambat mobilitas warga, termasuk bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan di lokasi Satpas maupun SIM keliling.
Menjawab keluhan tersebut, pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM Level dan belum sempat melakukan perpanjangan, bisa memanfaatkan masa dispensasi.
Baca juga: Toyota Resmi Luncurkan Land Cruiser 300, Harga Mulai Rp 600 Jutaan
Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 3 Agustus 2021.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai dengan 9 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 11 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Djati kepada Kompas.com (3/8/2021)
Walau demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.
Baca juga: Bulan Depan Harga HR-V, CR-V, Innova dan Fortuner Naik
Sebab jika terlewat, pemilik SIM mesti membuatnya dari awal. Mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, hingga praktik.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Djati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.