Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Diskon PPnBM 0 Persen Berlaku sampai Akhir Bulan Ini

Kompas.com - 03/08/2021, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) untuk pembelian mobil baru berkapasitas 1.500 cc tertentu masih berlaku sampai 31 Agustus 2021.

Bagi masyarakat yang ingin memboyongnya, bisa segera menghampiri diler terdekat masing-masing merek. Hanya saja, saat ini beberapa model harus inden terlebih dahulu karena pasokkan yang terbatas.

Pemberian insentif tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, mencangkup atas 23 kendaraan karena telah memenuhi syarat seperti local purchase 60 persen.

Baca juga: Masih Ada Diskon Pajak, Berikut Daftar Harga Mobil Toyota per Agustus 2021

 Ilustrasi penjualan mobil. (Dok. Shutterstock) Ilustrasi penjualan mobil.

"Benar, diskon PPnBM masih berlaku hingga akhir Agustus 2021 terakhir. Jadi harga masih sama dengan bulan lalu (Juli 2021), belum ada kenaikan. Tetapi pada beberapa model seperti Rush dan Raize inden 2-3 bulan," kata salah satu pramuniaga Toyota kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Pernyataan serupa juga datang dari tenaga penjual Mitsubishi di bilangan DKI Jakarta dalam kesempatan terpisah. Pada model Xpander, indennya sekitar tiga bulan untuk varian tengah dengan warna silver.

"Kalau di Daihatsu, relatif baik antreannya. Mungkin bila menginginkan Raize 1.0 Turbo itu ada sedikit inden pada varian dan warna tertentu," kata salah satu pramuniaga Daihatsu.

Untuk diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang relaksasi PPnBM 0 persen dari Mei 2021 menjadi Agustus 2021. Hal tersebut ditetapkan guna merangsang pasar otomotif nasional di tengah pandemi Covid-19 lebih masif.

Baca juga: Penjualan Sepeda Motor Mulai Bergairah di Juni 2021

Pekerja membersihkan mobil di area stan Honda saat pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pekerja membersihkan mobil di area stan Honda saat pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Awalnya, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM dengan tiga tahap yang berlangsung mulai Maret 2021. Rinciannya, 100 persen pada Maret-Mei 2021, 50 persen di Juni-Agustus 2021, serta 25 persen selama September-Desember 2021.

Saat ini, skema pemberian relaksasi PPnBM terhadap mobil 1.500 cc ke bawah ialah Maret-Agustus 2021 sebesar 100 persen (tarif PPnBM dibebaskan) dan berlanjut 25 persen di September-Desember 2021 (pembeli dikenakan tarif PPnBM 75 persen).

Lebih rinci, berikut skema pemberian insentif PPnBM 0 persen:

- 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.

- 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.

- 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com