JAKARTA, KOMPAS.com – Mengendarai motor di jalan raya tentu membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Jika tidak, pengendara bisa kehilangan kendali bahkan mengalami kecelakaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, bisa dipidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
Kegiatan yang bisa mengganggu konsentrasi adalah dengan bermain HP sambil berkendara. Namun di jalan raya, kejadian ini masih sering terlihat, mulai dari pengendara ojek online (ojol) dan lainnya.
Baca juga: Daftar Sedan Bekas dengan Harga Kurang dari Rp 50 Juta di Surabaya
View this post on Instagram
Sebuah video yang diunggah akun Dashcam Owners Indonesia memperlihatkan pengendara motor yang hampir tertabrak mobil karena berkendara sambil main HP.
Kalau kejadiannya seperti ini, bermain HP tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, pengendara motor yang menggunakan HP sambil berkendara lebih karena faktor kebiasaan. Selain itu, mereka juga kurang kepeduliannya terhadap keselamatan.
“Sehingga, mereka merasa berkendara sambil menggunakan HP itu bukan sesuatu yang membahayakan. Padahal dampaknya bisa berakibat fatal, merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata Agus kepada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: 4 Mantan Pebalap MotoGP yang Gagal Bersinar di WorldSBK
Faktor lainnya adalah pengendara yang tidak paham soal aturan berlalu lintas yang melarang kegiatan apapun yang mengganggu konsentrasi saat berkendara. Bahkan banyak juga yang berkendara mengandalkan satu tangan karena satu tangan lainnya sedang menggenggam HP.
Dengan kejadian tadi, mengemudi di jalan Indonesia jadi harus ekstra waspada. Mengingat bahaya yang datang dari orang lain semakin banyak, karena menyepelekan berkendara sambil konsentrasi.
“Makanya sebagai pengendara, kita harus selalu waspada terhadap lingkungan berkendara kita. Ingat untuk selalu konsentrasi dalam setiap berkendara,” ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.