Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Diproduksi, Ini yang Harus Dipenuhi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 01/08/2021, 10:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal mengatakan, sedikitnya terdapat enam pengujian tambahan yang harus dipenuhi kendaraan listrik yang beredar di Indonesia.

Hal tersebut guna memastikan tiap kendaraan bermotor yang digunakan dan beredar memiliki tingkat keamanan serta layak jalan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 87 Tahun 2020.

"Standar yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor pada umumnya ada 10 elemen, dari kebisingan suara, efisiensi rem, berat kendaraan, klakson, lampu utama, hingga power ratio," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (29/7/2021).

Baca juga: Ketentuan dan Persyaratan Konversi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Moeldoko jajal Gesits di pabrik WIMAFoto: Gesits Moeldoko jajal Gesits di pabrik WIMA

"Khusus kendaraan listrik, ada beberapa tambahan pengetesan terutama di bagian baterai serta keamanannya," tambah Risal.

Rinciannya yaitu kinerja baterai, alat pengisian ulang (rechargable plug), uji kemampuan perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, uji suara, dan uji emisi hidrogen untuk baterai dengan cairan pengisi.

"Saat ini kita tengah berusaha bagaimana kendaraan listrik sedikit keluarkan suara saat digunakan sehingga meningkatkan atensi pengguna jalan sekitar. Oleh karena itu, ada pengujian mengenai tone level," jelas dia.

Setelah melakukan pengujian, pemilik akan mendapatkan surat keterangan serta agar diteruskan ke pihak Kepolisian.

Adapun sejauh ini, Kemenhub mencatat terdapat 112 unit kendaraan listrik di dalam negeri yang sudah mendapatkan SUT dan sekitar 7.585 unit memiliki SRUT.

Baca juga: Indonesia Baru Punya 3 Bengkel Konversi yang Bersertifikasi

Motor listrik DC100Foto: Slashgear Motor listrik DC100

Diketahui, SUT adalah dokumen yang dibutuhkan Agen Pemegang Merek (APM) untuk mendapatkan izin mengimpor atau memproduksi kendaraan di Indonesia. SUT menandakan suatu model kendaraan telah lulus uji kelaikan Kemenhub.

Setelah mendapatkan SUT, setiap unit yang diimpor/diproduksi untuk dijual di Indonesia wajib memiliki SRUT, yakni bukti unit memiliki kesesuaian spesifikasi dengan SUT.

"Sekarang 5.486 unit yang sudah berada di jalan, yaitu motor listrik," kata Risal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com