JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, Bea Cukai Tanjung Priok kembali melelang mobil klasik secara daring melalui situs lelang.go.id.
Mobil klasik yang dilelang oleh Bea Cukai Tanjung Priok kali ini adalah Mini Cooper 40 sepaket bersama sejumlah sparepart otomotif, speaker, dan mini fan.
Nilai limit atau harga pembuka lelang yang sudah ditentukan sebesar Rp 152,11 juta. Sementara uang jaminan lelang yang wajib disetorkan di awal memiliki nominal Rp 75 juta.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Operasional Transportasi Umum
Dari pantauan redaksi Kompas.com, lelang Mini Cooper ini dilakukan dengan sistem closed bidding alias lelang tertutup. Dengan kata lain, peserta lelang tidak bisa melihat penawaran yang diajukan oleh peserta lainnya.
Apabila peserta ingin melakukan pengecekan unit mobil terkait, diadakan open house pada 26-28 Juli 2021 pukul 09.00-15.00 WIB tiap harinya. Lokasinya sendiri bertempat di TPP PT Tri Pandu Pelita Jalan Raya Kebantenan Nomor 10 RT 1/RW 3, Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Lelang akan ditutup dengan batas akhir penawaran pada Kamis (29/7/2021) pukul 13.30 WIB sesuai waktu server pada situs lelang.go.id.
Baca juga: Berburu Toyota Rush Bekas dengan Dana Rp 100 Jutaan
Jika berminat, segera mendaftarkan diri pada situs tersebut. Setelah itu peserta dapat mentransfer uang jaminan ke nomor virtual yang didapat usai mendaftar. Uang jaminan ini nantinya dikembalikan jika gagal memenangkan lelang.
Lantas untuk pemenangnya bisa melanjutkan proses hingga turun surat keterangan yang berfungsi sebagai pengantar mengurus dokumen balik nama ketiga belas unit motor tersebut.
Untuk informasi lebih detail mengenai lelang motor bekas kali ini, bisa langsung klik tautan berikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.