SUKOHARJO, KOMPAS.com - Mulai 3-20 Juli 2021, pemerintah resmi menerapkan aturan PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali. Berlakunya aturan tersebut membuat berbagai instansi melakukan upaya pembatasan.
Tidak terkecuali bagi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satlantas Kabupaten Sukoharjo. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, satpas juga akan menerapkan protokol kesehatan bagi pegawai dan pemohon SIM.
Bagi warga Kabupaten Sukoharjo yang memiliki SIM yang habis masa berlakunya pada saat diberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 dan tidak bisa melakukan perpanjangan secara online, maka akan mendapat dispensasi waktu perpanjangan usai PPKM darurat.
Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 tentangDukungan Program Pemerintah Guna Menangani Penyebaran Virus Covid-19 dan ST Kapolda Jateng nomor ST//IV/YAN.1.1./2021 Tentang Dispensasi Perpnajangan SIM Masa Pandemi Covid-19.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku 3-20 Juli 2021, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli 2021 usai penerapan PPKM darurat.
Sedangkan jika selama masa dispensasi tidak melakukan perpanjangan, maka akan diberlakukan aturan penerbitan SIM baru. Pemohon SIM diharuskan untuk melakukan ujian SIM muali dari awal lagi.
Bagi pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan SIM untuk masa pandemi seperti sekarang ini, diharapkan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dapat diunduh di playstore.
Pada aplikasi tersebut sudah dapat dilakukan perpanjangan SIM A, C, maupun D. Dalam aplikasi tersebut akan dilakukan tes secara daring dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/03/134655915/masa-berlaku-sim-habis-saat-ppkm-darurat-warga-sukoharjo-dapat-dispensasi