JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu alternatif bagi konsumen otomotif yang ingin mendapatkan transportasi pribadi dengan harga terjangkau dan mudah, adalah dengan mencarinya di pasar kendaraan bermotor bekas.
Meski begitu, melakukan pembelian motor dan mobil bekas tidak bisa sembarangan. Konsumen harus teliti pada berbagai aspek terkait kondisi laik jalan kendaraan tersebut dan kelengkapan surat-suratnya.
Baca juga: Begini Nasib Bus yang Berumur Lebih dari 25 Tahun
Andi, dari diler mobil bekas Jordy Mobil MGK Kemayoran mengatakan, saat ini memang tak jarang kendaraan bekas yang tidak dilengkapi BPKP atau STNK.
Hal ini tentu menjadikan harga kendaraan lebih murah, namun dalam waktu menengah pemilik bisa dihujani masalah.
“Kalau BPKB tidak ada, bisa saja BPKB-nya itu di leasing. Kalau ketemu di jalan sama debt collector kendaraan bisa ditarik,” ucap Andi saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Andi melanjutkan, BKPB sebetulnya bisa diurus. Namun kalau pemilik kendaraan sebelumnya mengatakan hilang tapi tidak mau diurus, itu kemungkinan karena kredit.
“Jadi BPKB-nya dibilang hilang. Pun kalau kendaraannya hanya ada BPBK saja, dan bilang STNK hilang curigai pajak mati lama. Biasanya bilang pajak cuma mati setahun tapi STNK hilang. Mungkin ada yang benar (hilang) tapi sedikit, patut dicurigai juga sedang umpetin pajak,” kata dia.
Baca juga: Kapan Sebaiknya Waktu yang Tepat Menyalakan Lampu Sein?
Guna menghindari masalah tersebut, disarankan untuk calon pembeli kendaraan bekas untuk melakukan pengecekkan ke Samsat perihal status pajak.
“Jangan tergoda dengan harga murah, jd sebaiknya benar-benar cek kendaraan bekas yang ingin dibeli,” ucap Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.