Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Tarif Parkir Rp 60.000 Per Jam di DKI, Kapan Mulai Berlaku?

Kompas.com - 23/06/2021, 06:39 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif, atau sanksi tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000 bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Ada tiga lokasi untuk melakukan uji coba tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.

Ketiga lokasi itu yakni lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat, dan Blok M Square.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, langkah tersebut untuk menjajaki kemungkinan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di Ibu Kota.

Baca juga: Rekomendasi KNKT untuk Kurangi Kecelakaan Truk di Flyover Kretek

“Rencananya, dalam waktu dekat ada lagi tiga lokasi yang akan menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan belum bayar pajak,” ucap Syafrin kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Syafrin menambahkan, pihaknya juga terus melakukan kajian, satu di antaranya menggelar diskusi grup (FGD) yang melibatkan semua elemen pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir, serta pemerhati dan pakar.

Lantas, kapan tarif parkir tersebut akan diberlakukan?

Baca juga: Dedi Mulyadi Temukan Sungai Dibeton Jadi Ruko: Giliran Banjir Nyalahin Gubernur

Menjawab hal ini, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Aji Kusambarto mengatakan, penerapannya masih lama lantaran masih menunggu hasil revisi serta proses lainnya seperti sosialisasi.

“Sebenarnya tarif tinggi itu usulan, kalau soal finalnya kapan pastinya kita uji publik dan revisi dulu. Justru dengan kita menggelar focus grup discussion (FGD) ini kita juga mencari masukan-masukan lain,” kata Aji.

Lebih lanjut lagi, Aji menjelaskan, dari dua penyelenggara FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta, mulai dari pengelola parkir sampai pengamat transportasi.

Baca juga: Hati-hati, Ini Penyebab Rantai Keteng Motor Bisa Aus

Meski ada pro dan kontra, hal tersebut dinilai positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi dilakukan.

“Bila regulasi itu dibuat tidak akan langsung diterapkan, ada proses panjang mulai dari sosialisasi dan lainnya. Apalagi juga dengan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19,” ucapnya.

Menurut Aji, paling penting adalah regulasinya terlebih dahulu, karena itu akan menjadi dasar dan payung hukum yang berkaitan dengan semua, mulai dari teknologi sampai soal disinsentif yang tidak ada pada kebijakan yang lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kalau bisa kasih tarif yg tinggi untuk pemilik mobil pribadi yg gak punya garasi dan parkir mobilnya di sembarangan tempat.kalaunditegur malah galkkan yg punya mobil.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau