Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Adab Berhenti di Bahu Jalan Tol Saat Kondisi Darurat

Kompas.com - 17/06/2021, 10:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bahu jalan tol hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat, semisal ban mobil kempis, mesin bermasalah hingga mogok dan lain sebagainya.

Meski diperbolehkan untuk berhenti di bahu jalan, prakteknya tidak bisa sembarangan. Sebab jalan tol merupakan jalan bebas hambatan. Salah-salah maka bisa mencelakakan diri sendiri dan orang lain.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan jika pengemudi dalam kondisi darurat ingin berhenti di bahu jalan tol.

Baca juga: Begini Teknik Pengereman Motor Matik yang Benar

Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalanshutterstock Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalan

Pertama, ketika mobil mengalami kendala, segera turunkan kecepatan dan aktifkan lampu hazard, sembari meminggirkan kendaaran dengan berhati-hati, sambil melihat kondisi lalu lintas di sekitar, sampai ke bahu jalan.

“Kemudian nyalakan hazad. Sejak saat itu, jangan matikan lampu hazard sepanjang berhenti di bahu jalan,” ujar Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.

Ketiga, pasang segitiga pengaman sebagai tanda ada kendaraan yang sedang berhenti. Cara pasangnya juga mesti tepat dan tata cara yang benar, demi menjaga keselamatan.

“Ada jarak khusus yang perlu diperhatikan ketika memasang segitiga pengaman. Jaraknya sendiri disesuaikan dengan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan kendaraan yang melintas. Tujuannya juga untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadaan kita dan untuk bereaksi,” kata Jusri.

Jusri menyebutkan pemasangan minimal 30 meter di belakang kendaraan. Jarak ini cukup untuk mengantisipasi kendaraan dengan rata-rata kecepatan 60 kpj.

Baca juga: Perhatikan Ini Saat Modifikasi Lampu Mobil Supaya Tidak Kebakaran

petugas Patroli Jalan Raya (PJR) sedang melakukan evakuasi terhadap jasad laki-laki yang ditemukan di bahu jalan Tol Bocimi, Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa BaratSelasa (17/9/2019) pagi.DOK POLISI petugas Patroli Jalan Raya (PJR) sedang melakukan evakuasi terhadap jasad laki-laki yang ditemukan di bahu jalan Tol Bocimi, Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa BaratSelasa (17/9/2019) pagi.

“Mengapa 30 meter? Karena asumsinya saat kendaraan bergerak 60 kpj, dan pengemudi melakukan reaksi (mendadak), sampai kendaraan berhenti memerlukan jarak 32-34 meter setelah mengidentifikasi segitiga itu,” katanya.

Sedangkan pada jalan tol paling tidak minimal pemasangan segitiga pengaman di jarak 50 meter, dengan pertimbangan rata-rata kecepatan mobil di jalur tol normal di angka 80 kpj.

“Pada jalan tol kita tidak bisa meletakannya 30 meter, tapi sekitar 50 meter. Karena kendaraan dengan kecepatan 80 kpj, memerlukan waktu berhenti 44-45 meter sejak mereka melihat menyadari ada segitiga pengaman,” katanya.

Keempat, saat berhenti di bahu jalan penumpang tidak berkeliaran di sisi belakang mobil, atau di samping kanan bahu jalan yang sejajar dengan badan jalan.

“Apabila membawa penumpang dan mereka berada di luar kendaraan, sebaiknya berada di bagian depan mobil sisi kiri,” kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau