JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum lama ini mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah saru penandaan SIM yaitu dengan pemberian poin jika melakukan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Jika pelanggar mengumpulkan 12 poin, makan SIM bisa dicabut sementara, sedangkan jika 18 poin, SIM bisa dicabut permanen.
Berbeda dengan pelanggaran lalu lintas yang memiliki poin 5, 3 dan 1, poin yang diberikan untuk kecelakaan lalu lintas lebih besar, yaitu 12, 10 dan 5. Jadi jika melakukan kecelakaan lalu lintas, SIM bisa langsung dicabut sementara bahkan permanen.
Baca juga: Penjelasan Quartararo Penyebab Wearpack Terbuka hingga Lepas Pelindung
Berikut ini Kompas.com kumpulkan macam-macam kecelakaan lalu lintas beserta besaran poinnya, mulai dari 12 poin, 10 poin, hingga 5 poin.
12 poin:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan orang lain meninggal dunia
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat
Baca juga: Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturannya
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan
mengakibatkan orang lain meninggal dunia
10 poin:
- Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
5 poin:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang