Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas Juga Bisa Bikin SIM Dicabut

Kompas.com - 07/06/2021, 16:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum lama ini mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah saru penandaan SIM yaitu dengan pemberian poin jika melakukan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Jika pelanggar mengumpulkan 12 poin, makan SIM bisa dicabut sementara, sedangkan jika 18 poin, SIM bisa dicabut permanen.

Berbeda dengan pelanggaran lalu lintas yang memiliki poin 5, 3 dan 1, poin yang diberikan untuk kecelakaan lalu lintas lebih besar, yaitu 12, 10 dan 5. Jadi jika melakukan kecelakaan lalu lintas, SIM bisa langsung dicabut sementara bahkan permanen.

Baca juga: Penjelasan Quartararo Penyebab Wearpack Terbuka hingga Lepas Pelindung

Kecelakaan bus Antar Kota Antar Provinis (AKAP) Batara Yudha rute Jakarta-Padang yang terjadi di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Palembang Jambi, tepatnya di tikungan Harmoko, Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung, Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menyebabkan sebanyak empat orang penumpang tewas, Kamis (27/5/2021).DOK. POLRES MUBA Kecelakaan bus Antar Kota Antar Provinis (AKAP) Batara Yudha rute Jakarta-Padang yang terjadi di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Palembang Jambi, tepatnya di tikungan Harmoko, Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung, Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menyebabkan sebanyak empat orang penumpang tewas, Kamis (27/5/2021).

Berikut ini Kompas.com kumpulkan macam-macam kecelakaan lalu lintas beserta besaran poinnya, mulai dari 12 poin, 10 poin, hingga 5 poin.

12 poin:

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan orang lain meninggal dunia

- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat

Baca juga: Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturannya

- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan
mengakibatkan orang lain meninggal dunia

10 poin:

- Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan

- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang

- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat

Kondisi pikap yang ringsek setelah terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Surabaya-Nganjuk, tepatnya di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Senin (24/5/2021) pukul 11.45 WIB. Foto: Humas Polres NganjukKOMPAS.COM/USMAN HADI Kondisi pikap yang ringsek setelah terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Surabaya-Nganjuk, tepatnya di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Senin (24/5/2021) pukul 11.45 WIB. Foto: Humas Polres Nganjuk

5 poin:

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang

- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau