JAKARTA, KOMPAS.com - Penjualan kendaraan bermotor roda empat di dalam negeri diklaim telah mengalami kenaikan signifikan usai diterapkannya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100 persen.
Dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato, kebijakan yang berlaku sejak Maret 2021 tersebut mampu merangsang realisasi penjualan hingga 228 persen secara tahunan.
Begitu pula dengan sepeda motor yang penjualannya naik secara signifikan sampai 277 persen dibandingkan realisasi tahun lalu.
Baca juga: Pentingnya Transportasi Logistik bagi Perekonomian Indonesia
"Kami lihat bahwa PMI bulan lalu (Mei 2021) sedang naik jadi 55,30 persen. Jadi, proyeksi pertumbuhan ekonomi tetap diperkirakan di angka antara 6,7 persen sampai 7,5 persen," kata Airlangga, Senin (7/6/2021).
"Sementara untuk kuartal kedua ini, kita proyeksi mampu di range 7-8 persen," lanjutnya.
Adapun penjualan ritel kendaraan bermotor juga tercatat tengah mengalami kenaikan sampai 9,8 persen secara year on year (yoy) dengan indeks keyakinan konsumen di atas 100 persen.
"Kita lihat juga pertumbuhan belanja nasional per akhir April kemarin juga sudah terjadi kenaikan sebesar 60,43 persen," ujar Airlangga.
Baca juga: Ingat, Hari Ini Diskon PPnBM untuk Mobil Baru Jadi 50 Persen
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga terus meningkatkan realisasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Airlangga menyebut, realisasi PEN sudah mencapai 29,9 persen dari pagu anggaran.
Dengan pagu senilai Rp 699,43 triliun, realisasi angaran berkisar di angka Rp 209,96 triliun.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani yakin pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor di pasar domestik bisa bertahan hingga akhir tahun.
Sebab bila melihat data penjualan Maret 2021 yang naik 10,5 persen yoy, sudah mendekati angka rata-rata realisasi penjualan mobil di tahun 2019.
"Insentif ini memberikan dampak lonjakan konsumsi pembelian kendaraan mobil pada Maret 2021," kata dia.
Diketahui, dalam upaya merangsang sektor otomotif nasional yang terdampak pandemi Covid-19 pemerintah memberikan insentif berupa diskon PPnBM sampai akhir tahun.
Baca juga: Diskon LMPV Setelah Insentif PPnBM Jadi 50 Persen, Tembus Rp 20 Juta
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen pada Maret sampai Mei 2021. Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni sampai Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen.