JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Untuk pengguna motor atau SIM C, dibedakan tiga golongan berdasarkan kubikasinya yaitu C untuk motor kurang dari 250 cc, CI yakni 250 cc - 500 cc dan listrik, dan CII yakni lebih dari 500 cc dan listrik.
Baca juga: Lelang Mobil Dinas Kementerian, Ada Innova, CR-V, sampai Camry
Ahmad Muhibbuddin, GM Corporate Comunications PT Astra Honda Motor (AHM) menilai bahwa penggolongan SIM C yang akan diterapkan merupakan bagian dari upaya melindungi biker dan pengguna jalan lain.
"Dengan memperhatikan jenis dan model motor yang semakin beragam saat ini, apalagi bermotor sudah menjadi bagian dari gaya hidup sebagian masyarakat kita," kata Muhib kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).
Muhib mengatakan, penggolongan SIM C tentu akan diikuti dengan peraturan lain dari hulu ke hilir. Mulai tes untuk mendapatkan SIM hingga penegakan hukum di jalan raya.
"Ini sangat penting karena filosofi SIM itu sesungguhnya adalah untuk memastikan pengguna sepeda motor memiliki keterampilan berkendara agar seseorang bisa mengendarai dengan baik dan benar, sehingga tidak membahayakan dirinya sendiri atau orang lain di jalan raya," katanya.
Baca juga: Mana yang Lebih Irit, Mobil Listrik Murni atau PHEV?
Muhib mengatakan, selama ini pihaknya juga terus berusaha meningkatkan kemampuan berkendara konsumen Honda lewat program yang sudah dilakukan oleh jaringan diler.
"Di setiap Big Wing (diler khusus Big Bike) kami memiliki instruktur terlatih yang siap melatih pengguna Big Bike Honda. Bersama komunitas Big Bike Honda kami juga mengadakan kampanye safety riding," katanya.
"Di beberapa kota besar, kami memiliki Safety Riding Center, yang siap menjadi ajang berlatih berkendara Big Bike atau sekedar mengalibrasi keterampilan para pemilik Big Bike," kata Muhib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.