JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah melarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, perjalanan di dalam wilayah aglomerasi masih diizinkan.
Misalnya di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa bepergian tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Dalam kawasan aglomerasi tidak diperlukan SIKM," ujar Syafrin, kepada Kompas.com (21/4/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jakarta Belum Berlakukan Ganjil Genap
Artinya warga Jabodetabek yang ingin melakukan mudik lokal bisa dengan leluasa bepergian selama periode larangan mudik, tanpa perlu melampirkan SIKM.
Seperti diketahui, aturan soal SIKM mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Meski begitu, Syafrin menambahkan, SIKM tetap diperlukan bagi warga yang melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Jawab Tantangan CR-V, X-Trail Terbaru Usung Mesin Turbo
"Yang dari luar Jabodetabek mau masuk ke Jabodetabek itu butuh SIKM," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pengendara yang nekat mudik.
Menurutnya, petugas di lapangan akan melakukan pengarahan kepada pemudik sekaligus memberikan sanksi berupa putar balik.
“Artinya, pengendara harus kembali ke lokasi semula. Tapi pada kasus tertentu petugas bisa melakukan tindakan hukum atau penilangan," kata dia dalam keterangan resmi (20/4/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.