Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Ikut Dilarang, Ini Sanksinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat diperbolehkan, kini pemerintah melalui Satgas Covid-19, menegaskan bila larangan mudik Lebaran juga berlaku bagi wilayah aglomerasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (6/5/2021).

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi ataupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ucap Wiku.

Menurut Wiku, pelarangan mudik lokal di wilayah aglomerasi dilakukan dengan urgensi mencegah interaksi fisik sebagai salah satu cara transmisi virus Covid-19 dari satu orang ke orang lain.

Namun demikian, Wiku menekankan bila kegiatan nonmudik di satu wilayah kabupeten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan sosial ekonomi daerah.

Untuk kegiatan sektor esensial, Wiku mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah.

Hal tersebut karena operasionalnya telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya.

Wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah Sulawesi Selatan yang terdiri dari Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Sumatera Utara dari Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo, untuk Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Sementara Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya, setelah itu wilayah Jabodetabek yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Untuk Jawa Tengah ada Semarang, Kendal, dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya, dan yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.

Wiku menegaskan, ada beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19, maupun surat izin pelaku perjalanan.

"Diantaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau pelat hitam, penyitaan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik," ucap Wiku.

Sementara bagi angkutan umum, akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Lebaran bagi perusahaan serta badan usaha ASDP yang melanggar arus transportasi sesuai aturan Menteri Perhubungan (Menhub).

"Untuk penumpang akan diberikan sanksi pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapapun yang melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya," kata Wiku.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/07/155600515/mudik-lokal-di-wilayah-aglomerasi-ikut-dilarang-ini-sanksinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke