Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Larangan Mudik, Catat Terminal yang Tutup Sementara

Kompas.com - 03/05/2021, 10:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan larangan mudik yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021, mengharuskan operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dihentikan sementara waktu.

Berlakunya aturan tersebut membuat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) juga harus menghentikan sementara layanan terminal.

Polana B Pramesti, Kepala BPTJ, mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Beda Fitur Toyota Raize dan Daihatsu Rocky, Mana yang Lebih Lengkap?

"Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP di semua terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah," ujar Polana, dalam keterangan tertulis (2/5/2021).

Sementara itu, terminal yang ditutup selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, mencakup terminal yang dikelola BPTJ maupun pemerintah daerah.

Adapun terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Baranangsiang (Bogor), Poris Plawad (Tangerang), dan Terminal Pondok Cabe (Tangerang Selatan).

Baca juga: Berlaku 6 Mei, Ingat Lagi Syarat Perjalanan Darat Saat Larangan Mudik

Sedangkan, milik pemerintah daerah terdiri dari Terminal Kampung Rambutan dan Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.

Meski begitu masih ada terminal yang dibuka, khususnya untuk mengakomodir masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak.

Namun, terminal yang dikecualikan, adalah Terminal Terpadu Pulogebang dan Kalideres yang dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP.

Baca juga: Hasil MotoGP Spanyol 2021, Jack Miller Bawa Ducati Kalahkan Yamaha

"Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan,” ucap Polana.

“Sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H," kata dia.

Polana menambahkan, walaupun layanan bus AKAP dan AKDP di terminal-terminal tersebut dihentikan sementara, untuk angkutan lainnya tetap beroperasi.

Baca juga: Bus Baru PO New Shantika, Pakai Bodi Avante H8

Misalnya operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan Transjabodetabek.

Contoh layanan Transjabodetabek misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah provinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.

“Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antarlintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut Transjabodetabek," kata Polana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau