Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Bus AKAP dan AKDP di Jabodetabek Disetop Sementara

Kompas.com - 02/05/2021, 13:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), membuat seluruh layanan bus di terminal di Jabodetabek dihentkan sementara.

Aturan ini berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021 untuk seluruh layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Polana B Pramesti, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ mengatakan, pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Kecelakaan Parah, Mampukah Marc Marquez Balapan Lagi?

Bus-bus yang akan berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur. Foto diambil pada Selasa (14/4/2021).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Bus-bus yang akan berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur. Foto diambil pada Selasa (14/4/2021).

Untuk terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Adapun yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah tediri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.

Untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non mudik sebagaimana yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021, Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP.

Baca juga: Dayang Vorela 150, Kembaran ADV150 Tapi Lebih Canggih

“Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H,” jelas Polana.

Melalui kebijakan ini Polana berharap dapat membuat masyarakat mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan ke pulang kampung halaman atau mudik keluar wilayah Jabodetabek. Meski berhenti sementara, aktivitas di terminal tidak dihentikan secara total.

Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018). Sebuah bus Transjabodetabek ikut terjaring.Stanly Ravel Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018). Sebuah bus Transjabodetabek ikut terjaring.

Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek,” kata Polana.

Contoh layanan TransJabodetabek misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah propinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau