JAKARTA, KOMPAS.com - Meski memiliki iktikad baik, tapi di balik kebijakan larangan mudik Lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19, juga memberikan dampak negatif bagi beberapa sektor. Salah satunya bisnis transportasi darat.
Karena adanya peniadaan mudik, otomatis para pengusaha bus harus menelan ludah lantaran tak bisa beroperasi.
Padahal, musim pulang kampung menjadi momen yang ditunggu-tunggu setelah tahun kemarin "gagal panen" lantaran kebijakan yang sama.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), sebelumnya telah meminta agar pemerintah bisa memberikan kompensasi bagi pangusaha transportasi darat. Baik berupa peniadaan pajak kendaraan serta bantuan langsung bagi kru dan karyawan.
Baca juga: Jadi Korban Larangan Mudik, Pemerintah Diminta Bantu Pengusaha Bus
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sudah melakukan pertemuan beberapa waktu lalu dengan para asosiasi khususnya untuk angkutan jalan membahas soal bantuan.
"Kita tentunya ingin hadir dalam situasi yang sulit ini. Kita sudah memfasilitasi dan mediasi agar bertemu dengan Kementerian Perekonomian dan Kementerian Keuangan," ucap Adita dalam Dialog Publik Daring "Yuk Tidak Mudik" yang ditayangkan pada kanal Youtube Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (27/4/2021).
Adita melanjutkan, terkait soal bantuan, apapun itu bentuk skemanya, harus dibicarakan dengan kementerian terkait. Kemenhub dalam hal ini hanya bertindak menjembatani aspirasi dari asosiasi pengusaha transportasi tersebut.
Namun demikian, Adita menjelaskan pembahasan kompensasi memang sudah berjalan. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat diklaim juga cukup itensif berdiskusi dengan para kordinator asosiasi tersebut.
"Intinya soal bantuan, baik skemanya nanti relaksasi, subsidi, atau apapun memang harus dibicarakan dengan kementerian terkait. Saat ini sedang dibahas, jadi kita tunggu saja, mudah-mudahan ada hal-hal yang mengembirakan dari pembicaraan tersebut," ucap Adita.
Baca juga: Pergi Keluar Kota Sebelum Larangan Mudik, Perlukah Bawa SIKM?
"Tentunya kami dari Kementerian Perhubungan juga sangat menantikan keputusannya akan seperti apa, baik itu dari Kementerian Perekonomian dan Kementerian Keuangan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.