Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Titik Pos Penyekatan Arus Mudik di Sumatera Barat

Kompas.com - 27/04/2021, 19:41 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sudah diketahui bersama bahwa larangan mudik telah diresmikan pemerintah dan akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Selain itu, terdapat pula adendum atau lampiran tambahan yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 yang berisi penambahan masa pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik berlangsung.

Sebagai tindak lebih lanjut, Polda Sumatera Barat telah mendirikan pos-pos penyekatan arus mudik di 10 titik perbatasan antar provinsi.

Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Ruas Ngawi-Kertosono Naik Mulai 29 April 2021

Tidak hanya dijaga oleh anggota kepolisian, pos-pos ini juga akan dijaga oleh personel TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Penjagaan ini telah dilakukan sejak Senin (26/4/2021) kemarin hingga 24 Mei mendatang.

Tangkapan layar Google Street View Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu, salah satu titik pendirian pos penyekatan mudik.- Tangkapan layar Google Street View Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu, salah satu titik pendirian pos penyekatan mudik.

"Ada 10 posko penyekatan yang kita dirikan di perbatasan guna antisipasi pemudik yang masuk dari jalur darat," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan resminya belum lama ini.

Akan ada total 1.300 personel gabungan yang bertugas menjaga pos-pos penyekatan antar provinsi tersebut selama larangan mudik 2021 berlangsung.

Baca juga: Honda Catat 692 SPK, Brio Satya Paling Diminati di IIMS Hybrid 2021

Stefanus mengatakan bahwa pemudik yang akan melewati pos-pos penyekatan tersebut wajib untuk membawa surat tugas atau surat keterangan diperbolehkan melakukan perjalanan.

Selain itu, wajib pula untuk melampirkan hasil tes Swab PCR atau Antigen yang berlaku 1x24 jam. Jika pemudik tidak membawa kelengkapan surat tersebut, maka pemudik akan disuruh putar balik.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, saat melakukan paparan tentang larangan mudik 2021.Screenshot Youtube Sektretariat Presiden Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, saat melakukan paparan tentang larangan mudik 2021.

Berikut titik-titik pos penyekatan mudik yang telah didirikan oleh Polda Sumbar di perbatasan antar provinsi.

Baca juga: All New Honda PCX Jadi Motor Terbaik Otomotif Award 2021

Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatera Utara

Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Riau

Pos Sekat Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Ranah Batahan berbatasan dengan Sumatera Utara

Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau

Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Muko-muko

Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi

Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau

Pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi

Pos Sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi

Pos Sekat Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com