SOLO, KOMPAS.com - Tarif Tol Trans-Jawa khususnya untuk ruas Ngawi-Kertosono telah dipastikan naik. Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada Kamis (29/4/2021).
Kabar ini resmi dirilis oleh akun Instagram resmi @official.jasamargatransjawatol yang dikelola Jasamarga Transjawa Tollroad, anak perusahaan dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Info kenaikan tarif tol ruas Ngawi-Kertosono tersebut dirilis pada Minggu (25/4/2021).
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tol ini berdasarkan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.
Baca juga: Bocah Setir Truk Trailer di Jalan Tol, Sudah Sering Terjadi
Dilansir dari unggahan tersebut, dijabarkan pula bahwa penyesuaian tarif tol di ruas Ngawi-Kertosono dilakukan tiap 2 tahun sekali berdasarkan perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi di wilayah Kota Madiun.
Dengan perhitungan tersebut, sejak tahun 2018 sampai 2020 tarif tol di ruas Ngawi-Kertosono telah mengalami kenaikan sebesar 3,38 persen.
Melihat daftar tarif terbaru, untuk rute terjauh dari Klitik ke Kertosono maupun sebaliknya, kendaraan Golongan I akan dikenai tarif sebesar Rp 91.000. Naik Rp 3.000 dari tarif sebelumnya yang Rp 88.000.
Baca juga: PO Sahaalah Rilis 2 Bus Suites Class Buatan Karoseri Laksana
Untuk informasi lebih lengkap mengenai tarif terbaru tiap rute dan golongan kendaraan, bisa melihat pada unggahan berikut ini.
View this post on Instagram
Jasamarga Transjawa Tollroad turut menghimbau agar para pengguna jalan tol menyiapkan saldo uang elektronik yang cukup demi kenyamanan dan kelancaran saat berkendara di jalan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.