PADANG, KOMPAS.com - Sudah diketahui bersama bahwa larangan mudik telah diresmikan pemerintah dan akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Selain itu, terdapat pula adendum atau lampiran tambahan yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 yang berisi penambahan masa pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik berlangsung.
Sebagai tindak lebih lanjut, Polda Sumatera Barat telah mendirikan pos-pos penyekatan arus mudik di 10 titik perbatasan antar provinsi.
Tidak hanya dijaga oleh anggota kepolisian, pos-pos ini juga akan dijaga oleh personel TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Penjagaan ini telah dilakukan sejak Senin (26/4/2021) kemarin hingga 24 Mei mendatang.
"Ada 10 posko penyekatan yang kita dirikan di perbatasan guna antisipasi pemudik yang masuk dari jalur darat," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan resminya belum lama ini.
Akan ada total 1.300 personel gabungan yang bertugas menjaga pos-pos penyekatan antar provinsi tersebut selama larangan mudik 2021 berlangsung.
Stefanus mengatakan bahwa pemudik yang akan melewati pos-pos penyekatan tersebut wajib untuk membawa surat tugas atau surat keterangan diperbolehkan melakukan perjalanan.
Selain itu, wajib pula untuk melampirkan hasil tes Swab PCR atau Antigen yang berlaku 1x24 jam. Jika pemudik tidak membawa kelengkapan surat tersebut, maka pemudik akan disuruh putar balik.
Berikut titik-titik pos penyekatan mudik yang telah didirikan oleh Polda Sumbar di perbatasan antar provinsi.
Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatera Utara
Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Riau
Pos Sekat Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Ranah Batahan berbatasan dengan Sumatera Utara
Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau
Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Muko-muko
Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi
Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau
Pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi
Pos Sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi
Pos Sekat Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/27/194100815/ini-titik-pos-penyekatan-arus-mudik-di-sumatera-barat