Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satlantas Solo Akan Tindak Tegas Aksi Kebut-kebutan di Jalan Raya

Kompas.com - 12/04/2021, 16:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Beredar video aksi kebut-kebutan pengendara sepeda motor di jalan raya yang meresahkan warga. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.

Dalam rekaman video yang diupload oleh akun istagram @jelajahsolo Minggu (11/4/2021), terlihat segerombolan pengendara sepeda motor yang memacu kendaraannya setelah lampu merah.

Beberapa saat kemudian ada pengendara motor yang jatuh dari kendaraan dan mengakibatkan pengendara di belakangnya juga ikut terjatuh.

Baca juga: Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM

Menanggapi video tersebut, Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman mengatakan akan menindak tegas dan melakukan penyelidikan terhadap video tersebut.

"Kita akan tindak tegas pelakunya, saat ini kita sedang mencari pelaku yang berada di dalam video tersebut. Nantinya pelaku akan kita panggil semua, kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Adhytia kepada Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kota Solo, Surakarta, Soloraya (@jelajahsolo)

Kegiatan kebut-kebutan ataupun balap liar di jalan raya tentu saja melanggar aturan hukum yang berlaku. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 tahun 2009.

Dalam pasal 115 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dijelaskan mengenai aturan tentang balapan dengan kendaraan lain.

Baca juga: Polisi Mulai Cegah Aktivitas Mudik Lebaran 2021 Mulai Hari Ini

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

  1. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
  2. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Sementara untuk batas kecepatan kendaraan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama.

Baca juga: Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat

Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

  1. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
  2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
  3. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
  4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau