SOLO, KOMPAS.com - Beredar video aksi kebut-kebutan pengendara sepeda motor di jalan raya yang meresahkan warga. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.
Dalam rekaman video yang diupload oleh akun istagram @jelajahsolo Minggu (11/4/2021), terlihat segerombolan pengendara sepeda motor yang memacu kendaraannya setelah lampu merah.
Beberapa saat kemudian ada pengendara motor yang jatuh dari kendaraan dan mengakibatkan pengendara di belakangnya juga ikut terjatuh.
Baca juga: Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM
Menanggapi video tersebut, Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman mengatakan akan menindak tegas dan melakukan penyelidikan terhadap video tersebut.
"Kita akan tindak tegas pelakunya, saat ini kita sedang mencari pelaku yang berada di dalam video tersebut. Nantinya pelaku akan kita panggil semua, kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Adhytia kepada Kompas.com, Minggu (11/4/2021).
Lihat postingan ini di Instagram
Kegiatan kebut-kebutan ataupun balap liar di jalan raya tentu saja melanggar aturan hukum yang berlaku. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 tahun 2009.
Dalam pasal 115 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dijelaskan mengenai aturan tentang balapan dengan kendaraan lain.
Baca juga: Polisi Mulai Cegah Aktivitas Mudik Lebaran 2021 Mulai Hari Ini
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
Sementara untuk batas kecepatan kendaraan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama.
Baca juga: Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan: