JAKARTA, KOMPAS.com – Polri memastikan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online atau daring bisa dilakukan mulai April 2021.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM yang mendekati masa kedaluarsa bakal lebih efisien, sebab pengurusan dapat dilakukan di mana saja.
Para pemilik SIM juga tak perlu mengantre di lokasi pembuatan seperti sebelumnya. Asyiknya, segala proses pendaftaran dan pengujian dilakukan secara transparan melalui aplikasi.
Tidak hanya pengujian teori, terdapat juga tes psikologi yang menggunakan aplikasi E-Ppsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Info soal SIM online pun mulai ramai di media sosial. Masyarakat kabarnya hanya perlu mengunduh aplikasi bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) yang bisa digunakan mulai 12 April 2021.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Jati, mengatakan, terkait SIM online saat ini pihaknya masih melakukan gladi.
“Sekarang belum, besok baru kami umumkan ke publik,” ucap Jati, kepada Kompas.com (12/4/2021).
Jati menambahkan, pihaknya memang sedang melakukan studi terkait aplikasi Sinar. Tak heran jika beberapa masyarakat sudah bisa mengunduh aplikasi tersebut.
“Itu uji coba yang kami lakukan, resminya nanti kami share,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/12/121036315/benarkah-pengurusan-sim-online-berlaku-mulai-hari-ini