Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Mudik, Ini Titik Penyekatan di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Kompas.com - 11/04/2021, 08:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan dalam rangka kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada kendaraan yang melakukan perjalanan ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang, baik mobil, bus, maupun sepeda motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga: Tips Deteksi Masalah Sepeda Motor Melalui MIL

Sambodo menambahkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan delapan titik penyekatan untuk kendaraan dan bisa bertambah seiring survei lokasi yang masih terus dilakukan.

“Sementara ada delapan titik, tapi nanti kita survei lagi. Ada dua di tol, tiga di arteri, tiga di terminal. Ini masih disurvei lagi, bisa bertambah,” ujarnya.

Adapun proses pelaksaan operasi penyekatan dan penindakan, masih sama seperti dengan penerapan di tahun sebelumnya.

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

Pengendara yang akan melintas akan dihentikan petugas, dan bisa memberikan keterangan perjalanan.

Jika tidak ada keperluan mendesak dan dinas luar kota yang dibuktikan dengan surat tugas, maka kendaraan terkait akan diputarbalikkan ke titik semula atau rumahnya masing-masing.

Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:

perjalanan dinas

kunjungan keluarga saki

kunjungan duka anggota keluarga meninggal

Baca juga: 40 Balasan Ucapan Selamat Idul Fitri Biar Tak Hanya Jawab “Sama-sama”

ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga

kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Halaman:
Komentar
mudik dilarang sementara di kos2an serta apartemen banyak pasangan kumpul kebo serta praktek prostitusi online yg tidak menjaga jarak malah mereka saling tindih2an, satgas covid dan satpol pp kecolongan,,,!!!?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau