Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Main Dapatkan SIKM Saat Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 10/04/2021, 12:52 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski larangan mudik Lebaran 2021 resmi diterapkan, dalam praktiknya, tetap ada kelonggaran bagi beberapa jenis perjalanan yang masuk kategori pengecualian.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Untuk jenis perjalanan yang dikecualikan, mulai dari urusan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Kendaraan Bepergian Selama Masa Larangan Mudik

Meski demikian, bukan berarti bisa langsung jalan, tetap ada aturan main. Salah satunya adalah berlakunya kembali surat izin keluar masuk (SIKM) layaknya tahun lalu.

Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, , Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, , Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.

Hal ini menjadi persyaratan wajib bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek saat akan masuk Jakarta, ataupun bagi yang ingin keluar dari Jakarta selama masa periode larangan mudik dari 6-17 Mei 2021.

Nah, ketika menanyakan terkait perizinan SIKM, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, SIKM berlaku kembali sesuai SE Nomor 13, dan peruntukannya hanya kebutuhan tertentu.

"Bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan. Misal, ada yang sakit, meninggal, dan sebagainya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," kata Syafrin kepada media di Balai Kota, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Janji Kakorlantas Tindak Tegas Travel Gelap

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Pada intinya, Syafrin mengatakan, kebutuhan SIKM lebih untuk masyarakat yang bekerja pada sektor-sektor non-formal, atau bagi pekerja dan masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat.

Berdasarkan SE, ada tiga kriterianya, yakni untuk ASN yang akan melaksanakan tugas, wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat eselon II minimal. Kedua, bagi pegawai perusahaan, wajib memiliki surat tugas dari perusahaan tempat dia bekerja.

"Ketiga, bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucap Syafrin.

Baca juga: Mudik Jauh Dilarang, Pemerintah Izinkan Mudik Lokal

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Untuk berapa lama tergantung kelurahan masing-masing. Untuk Jakarta bisa diterbitkan sehari selama yang bersangkutan menunjukkan misal ada kedukaan, acara tidak diperbolehkan," kata Syafrin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, SIKM tak berlaku bagi daerah aglomerasi layaknya Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang. Masyarakat masih bisa dengan bebas masuk Jabodetabek, tetapi bagi yang akan keluar baru diwajibkan SIKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com