JAKARTA, KOMPAS.com - Ban vulkanisir merupakan ban yang tapaknya dilapisi ulang karena permukaan tapak sebelumnya sudah gundul.
Akan tetapi, vulkanisir tidak bisa dilakukan pada semua jenis ban. Hanya ban dengan kode regroovable saja yang direkomendasikan untuk dilakukan vulkanisir.
Selain itu, casing ban harus masih kuat untuk dilakukan proses vulkanisir. Ban dengan kode regroovable sendiri bisa ditemui pada kendaraan-kendaraan niaga seperti bus dan truk.
Proses vulkanisir dilakukan karena dapat menghemat biaya dan mengurangi sampah ban. Meski tapak ban sudah gundul, jika casing ban masih kuat maka masih dapat digunakan kembali.
Baca juga: Plus Minus Tekanan Udara Kurang dan Berlebih pada Ban Truk
Lalu, mengapa vulkanisir ban hanya dilakukan pada ban kendaraan niaga? Apakah ban mobil pribadi tidak diperbolehkan untuk divulkanisir?
Bambang Widjanarko selaku Tire & Rim Consultant dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY menjelaskan, sebenarnya bisa saja ban untuk kendaraan pribadi divulkanisir. Namun kendaraan pribadi lebih baik menggunakan ban baru jika tapak ban lama sudah gundul.
"Sebenarnya untuk ban passenger car boleh saja divulkanisir, tapi tidak menguntungkan dan tidak umum. Kan ban kendaraan pribadi harganya lebih murah. Selain itu kecepatan kendaraan pribadi umumnya lebih tinggi dari kendaraan niaga," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (6/4/2021).
Selama kondisi ban yang akan divulkanisir belum sampai di bawah indikator TWI (Tread Wear Indicator), ban aman untuk divulkanisir. Ini supaya tidak sampai merusak kerangka casing ban.
Baca juga: Xpander Jadi Tulang Punggung Mitsubishi Selama Pandemi
Yang tidak disarankan untuk ban kendaraan pribadi adalah pembatikan atau pengukiran alur ban. Ini karena ada batasan-batasan minimal yang harus terpenuhi untuk melakukan pembatikan ban.
Bambang menambahkan bahwa syarat-syarat seperti ketebalan minimal dan kedalaman kawat ban perlu ditetapkan agar ban yang alurnya telah dibatik bisa untuk digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.