JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan raya diperuntukkan buat semua orang. Tapi tak sedikit yang menggunakannya justru sebagai sirkuit dadakan untuk balapan liar.
Caranya pun berbagai macam, ada yang adu kebut lurus dan buat cornering. Tak jarang jalan berkelok dijadikan tempat untuk adu keterampilan menikung miring seperti di sirkuit.
Baca juga: Polisi Izinkan Motor Pakai Knalpot Aftermarket Asal Lolos Uji Tipe
Seperti video yang diunggah akun Agoez Banz, terlihat motor-motor dalam kecepatan kencang melaju di tikungan. Minim pengaman dan ada yang terjatuh.
View this post on Instagram
Dalam kondisi seperti itu, pengendara tidak hanya membahayakan dirinya sendiri karena tidak memakai safety gear, tapi juga orang lain di belakangnya dan dari jalur berseberangan.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, kebut-kebutan di jalan raya sangat berisiko. Meskipun kondisinya lengang atau minim lalu lintas.
“Berbahaya sekali, karena saat kita ngebut bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Cara Lebih Aman Berkendara Melintasi Jalan Beton
Head of Safety Riding Wahana main dealer motor Honda Jakarta-Tangerang, Agus Sani, mengatakan, masih banyak pengendara yang menyepelekan cara saat akan berbelok.
“Jka ingin belok nyalakan lampu sein ke arah yang dituju. Perhatikan kendaraan di sekitar melalui spion, kemudian menoleh untuk cek blind spot, usahakan untuk tidak terlalu mepet dengan kendaraan lain,” kata Agus.
Pengendara motor tidak bisa asal ngebut. Batas kecepatan kendaraan sudah diatur oleh UU no 22 tahun 2009, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 21.
Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Namun juga tergantung dari di kawasannya.
Selain mengatur mengenai batas kecepatan, pada UU no 22 tahun 2009 LLAJ juga mengatur mengenai perilaku ugal-ugalan yaitu balapan dengan mobil atau motor lain di jalan raya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 115, yang berbunyi:
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan / atau
b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.