Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Izinkan Motor Pakai Knalpot Aftermarket asal Lolos Uji Tipe

JAKARTA, KOMPAS.com - Knalpot racing atau knalpot aftermarket pada umumnya memiliki suara yang keras. Untuk itu, banyak anggota masyarakat yang merasa terganggu sehingga dilakukan razia knalpot bising.

Awalnya, pihak kepolisian menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 sebagai dasar hukum untuk menindak pengguna knalpot bising.

Namun, pihak kepolisian sendiri mengakui bahwa ada kesalahpahaman dan dasar hukum tersebut sudah tak lagi bisa digunakan, termasuk metode pengukurannya.

Meski demikian, polisi masih bisa menindak menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 Ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, persyaratan teknis itu meliputi susunan, karoseri, dan dimensi. Nah, salah satunya susunan itu adalah sistem pembuangan atau knalpot.

"Itu harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan laik jalan, salah satunya adalah kebisingan suara, emisi gas buang, dan sebagainya," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

Fahri menambahkan, kendaraan bermotor itu semuanya wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain itu, harus mendapatkan surat registrasi uji tipe yang menyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Jadi, kalau dimodifikasi kan mengubah susunan secara teknis dan bisa juga mengubah secara laik jalan, karena kebisingan suaranya tidak memenuhi persyaratan desibel," kata Fahri.

Menurutnya, mengganti knalpot standar menggunakan knalpot aftermarket sudah mengubah sistem pembuangan kendaraan bermotor. Knalpot aftermarket tidak apa-apa digunakan, asal ada pernyataan bahwa knalpot tersebut sudah lolos uji tipe.

"Knalpot yang tidak standar, tapi memenuhi persyaratan teknis, boleh saja digunakan, yang penting dia uji tipe," ujar Fahri.

Meski demikian, banyak produsen knalpot yang menanyakan mengenai detail uji tipe knalpot aftermarket. Sebab, selama ini tidak ada kewajiban uji tipe bagi produsen knalpot aftermarket.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/05/110200415/polisi-izinkan-motor-pakai-knalpot-aftermarket-asal-lolos-uji-tipe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke