Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Insentif Pajak dan Diskon, Fortuner Bisa Lebih Murah Rp 45 Juta

Kompas.com - 05/04/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan diskon pajak untuk mobil berkapasitas 1.501 cc sampai 2.500 cc. Hal ini melengkapi relaksasi (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) PPnBM sebelumnya yang hanya berlaku untuk mobil di bawah 1.500 cc.

Melalui keterangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), petunjuk pelaksana regulasi tersebut dijabarkan lebih rinci.

Tepatnya lewat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Kesal KIR Diambil Dishub, Sopir Truk Blokade Jalan

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang peluasan diskon PPnBM untuk mobil baru berlaku mulai 1 April 2021.

Kemenperin juga menetapkan mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 60 persen.

Dalam keputusan ini, Kemenperin menjabarkan beberapa daftar mobil baru yang bisa menikmati diskon PPnBM dengan kubikasi di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

Salah satunya yaitu Toyota Fortuner, khususnya untuk model bermesin diesel 2.500 cc, sementara varian bermesin bensin 2.700 cc tidak dapat PPnBM.

Ilustrasi Toyota Fortuner Diesel 2009OLX Ilustrasi Toyota Fortuner Diesel 2009

Berdasarkan keterangan salah satu pramuniaga di Jakarta utara, harga Fortuner turun sekitar 33 jutaan sampai 40 jutaan dari harga lama.

“Misalnya untuk Fortuner 2.4 TRD Sportivo AT yang dulunya dijual Rp 575,1 juta, sekarang turun Rp 36,6 juta menjadi Rp 538,5 juta,” ujar Pramuniaga kepada Kompas.com (2/4/2021).

Selain mendapat diskon PPnBM, diler juga memberi tambahan potongan harga untuk Toyota Fortuner, sehingga harganya menjadi jauh lebih murah.

“Untuk Toyota Fortuner kita beri tambahan diskon Rp 5 juta. Potongan harga tersebut berlaku untuk semua tipe Fortuner yang dapat PPnBM,” katanya.

Baca juga: Ini Bahayanya Bonceng Motor Hadap Samping

Diskon yang sama juga diberikan oleh diler Toyota di Jakarta Pusat.

“Toyota Fortuner ada tambahan diskon diler Rp 5 juta,” ucap pramuniaga Toyota di Jakarta Pusat kepada Kompas.com (4/4/2021)

Seperti contoh, Fortuner 2.4 VRZ 4x4 A/T (diesel) Rp 711,6 juta. Kemudian mendapat potongan Rp 40,7 juta (diskon dan penurunan harga karena PPnBM 0 persen), harganya saat ini menjadi Rp 670,9 juta. Ditambah dengan diskon dilernya Rp 5 juta.

Jadi harga setelah PPnBm dan diskon diler harganya menjadi Rp 665,9 uta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau