JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudi di jalan raya tentu akan bertemu dengan berbagai karakter orang. Misalnya ada saja yang lambat di lajur kanan sehingga menghalangi jalan dan ingin menyalipnya dari kiri.
Perlu diketahui, menyalip seharusnya dari kanan dan sudah ditulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 109 Ayat 1. Selain melanggar aturan, menyalip dari kiri lebih berisiko pada bahaya.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, ketika mau menyalip dari kiri, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang
“Mendahului itu risikonya tinggi. Kalau mau mendahului, ingat dulu, kalau enggak penting, enggak aman, enggak perlu, lebih baik enggak usah,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Kemudian biasakan juga sebelum mendahului kendaraan lain, jangan terjebak pada posisi blind spot. Misalnya dengan tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya, sangat sulit melihat jelas ke depan.
“Biasakan mendahului dengan mempertimbangkan faktor blind spot dan itu hanya bisa di dapat dengan jarak yang aman,” kata Sony.
Baca juga: Hyundai Alcazar, Calon SUV Murah Korea Pesaing Rush
Jika memaksa menyalip dengan kondisi mobil mepet lalu dari kiri, sangat rawan terjadi tabrakan jika tiba-tiba ada orang menyeberang atau kendaraan lain dari sisi kanan. Jadi bisa dibilang lebih baik menyalip dari kanan.
“Menyalip dari kanan memang belum tentu bebas dari blind spot, tapi setidaknya prosedurnya benar dulu. Yang penting saat nyusul atau pindah lajur, harus dengan pertimbangan yang matang,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.