SOLO, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama secara nasional dimulai pada 23 Maret 2021.
Dengan adanya tilang elektronik, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya.
Selain itu dengan adanya tilang elektronik juga memudahkan petugas dalam melakukan tugasnya.
Khusus di kota Solo, Jawa Tengah sendiri terdapat enam kamera tilang yang akan di pasang di sejumlah titik jalan utama.
Pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggran lalu lintas akan segera diproses.
"Penindakan akan kami lakukan dengan mengirim surat konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui whatsapp dan pengiriman langsung ke alamat yang sesuai dengan STNK kendaraan," kata Kasatlantas Solo Kompol Adhytia Warman kepada kompas.com, Sabtu (20/03/2021).
Jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan sudah konfirmasi, yang bersangkutan bisa langsung membayarkan denda tilang sesuai yang disebutkan.
Jumlah denda, pelanggran yang dilakukan, dan bukti pelanggaran akan dilampirkan pada surat tilang.
"Denda yang akan diberikan sesuai dengan denda tilang yang berlaku, pelanggar bisa membayarkan denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA), atau bisa langsung melalui sidang tilang," ucap Adhytia.
Besaran denda tilang sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ) sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/23/110200715/kena-tilang-elektronik-di-solo-begini-cara-membayar-dendanya