Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Jangan Mempersulit Warga dan Berorientasi Keuntungan

Kompas.com - 22/03/2021, 13:22 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian bakal menggalakkan penggunaan kamera tilang elektronik ketimbang cara konvensional dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.

Korps Lalulintas Polri pun telah berencana untuk meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, mengingatkan Korlantas Polri agar tidak lupa melakukan koordinasi dengan intansi terkait, untuk memastikan identitas yang tercantum di STNK sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.

Baca juga: Ngeri, Gudang yang Isinya Puluhan Supercar Ludes Terbakar

“Sehingga tidak menimbulkan masalah baru saat proses ETLE dijalankan, karena surat pemberitahuan pelanggaran ETLE yang dikirimkan belum diterima oleh pelaku pelanggaran lalu lintas," ujar Edison, dalam keterangan resmi, Minggu (21/3/2021).

Edison mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan warga yang kecewa dengan berlakunya tilang elektronik.

Pasalnya, di antara mereka ada yang tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat lantaran STNK-nya diblokir akibat terkena ETLE.

Baca juga: Bocor, Ini Tampang Hyundai Staria MPV Mewah Pesaing Alphard

"Padahal tidak menerima surat pemberitahuan pelanggaran ETLE. Terpaksa membuang waktu dan mengganggu aktivitas warga hanya untuk mengurus pembukaan blokir," ucap Edison.

Edison juga menyampaikan keluhan masyarakat, agar Polri menjelaskan tentang objek penindakan ETLE apakah pengemudi atau kendaraan.

Sebab, kenyataan di lapangan banyak warga yang terpaksa menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran, seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan.

Baca juga: Ramai Razia Knalpot, Produsen Knalpot Lokal Sebut Produknya Sesuai Aturan

Edison khawatir apabila warga terus merasa tidak diperlakukan adil dan dipersulit lantaran penerapan ETLE, akan memicu rasa enggan masyarakat untuk membayar PKB.

"Hendaknya Polri harus terus melakukan sosialisasi agar masyarakat merasa memiliki ETLE. Sehingga kalau terjadi pemblokiran tidak ada alasan warga belum menerima surat pemberitahuan " kata Edison.

Oleh karena itu, Polri harus menyempurnakan proses ETLE agar tidak menambah kesulitan warga. Serta memastikan setiap identitas dan alamat yang tertera di STNK adalah sesuai dengan pelanggar lalu lintas yang akan dikirim surat pemberitahuan.

Baca juga: Dilarang Polisi, Para Pengawal Ambulans Siap Patuh pada Aturan

Ia menambahkan, penegakan aturan berlalu lintas harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service).

“Lalu lintas bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan menjadikan objek penindakan untuk mendulang pemasukan dari sektor denda tilang,” kata dia.

Untuk itu, pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga menjadi kebutuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan atas kasadaran yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tujuan etle memang bagus yakni membuat pengendara agar lebih patuh lalin & jg meminimalkan pungli oleh oknum poltas. tpi kalau penerapannya blm dipersiapkan dg matang akan timbul permasalahan baru... kasihan mbl/mtrnya gak tau apa2 tiba2 diblokir, sementra pelaku kayak gk terjadi apa2..hehe


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cerita Warga “War” Tiket Mudik, Sempat Alami Kendala Server
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau