JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk mobil resmi diberlakukan.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Sesuai dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021.
Ada 21 model kendaraan bermotor roda empat dalam negeri yang bisa memanfaatkan insentif pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen.
Baca juga: Insentif Pajak 0 Persen Resmi Berlaku, Harga Avanza Lebih Murah Rp 13 Jutaan
Seluruh model tersebut dianggap telah memenuhi syarat pemberian insentif yakni memiliki kandungan komponen lokal 70 persen dan berkubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2.
Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, setidaknya ada enam mobil baru yang mendapatkan diskon pajak mobil baru. Termasuk Toyota Yaris.
“Untuk tipe paling laris Toyota Yaris yaitu TRD CVT 3AB, mendapat penurunan harga Rp 19,7 juta menjadi Rp 279,5 juta,” ujar Anton Jimmi saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Berikut harga terbaru mobil Toyota Yaris per 1 Maret 2021 setelah mendapat diskon pajak mobil baru:
Baca juga: Ingat, LCGC Tidak Dapat Insentif Pajak 0 Persen
-Yaris 1.5 G M/T 3 Airbags Rp 248,3 juta
-Yaris 1.5 G M/T 7 Airbags Rp 252,9 juta
-Yaris 1.5 G CVT 3 Airbags Rp 258,2 juta
-Yaris 1.5 G CVT 7 Airbags Rp 262,8 juta
-Yaris 1.5 S M/T TRD 3 Airbags Rp 268,8 juta
-Yaris 1.5 S M/T TRD 7 Airbags Rp 273,4 juta
-Yaris 1.5 S CVT TRD 3 Airbags Rp 279,5 juta
-Yaris 1.5 S CVT TRD 7 Airbags Rp 284 juta