Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Menperin soal Mobil yang Menikmati Insentif PPnBM

JAKARTA, KOMPAS.com - Insentif PPnBM 0 persen untuk mobil baru yang mulai berlaku 1 Maret 2021, menjadi upaya pemerintah memberikan stimulus guna mendorong sektor otomotif sekaligus akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ada 21 mobil yang bisa memanfaatkan relaksasi PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP). Semuanya sudah memenuhi kriteria, yakni terkait masalah kandungan komponen lokal.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," kata Agus dalam keterangan resminya, Senin (1/3/2021).

Dalam Kepmenperin No 169 Tahun 2021, disebutkan ada 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, dan total ada 21 mobil yang memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang telah diundangkan 26 Februari 2021 lalu.

Sebanyk 21 mobil tersebut berasal dari enam merek, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKSI), PT Honda Prospect Motor (HPM), PT Suzuki Motor Indonesia (SMI), dan PT SGMW Motor Indonesia.

"Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi," ucap Agus.

Tak hanya itu, syarat lain yang harus dipatuhi adalah perusahan wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.

Agus mengatakan ada proses pengawasan dan evaluasi yang melibatkan instanti pemerintah dibidang perpajakan.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenprin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesaui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor yang menerima PPnBM DTP.

Agus mengatakan cukup optimisti adanya stimulus akan menurunkan harga mobil produksi dalam negeri.

Dengan demikan, diharapkan bisa membuat harga lebih terjangkau, meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor, serta meningkatkan kinerja produksi menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2021, atau sama dengan kinerja produksi di 2019.

"Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM) sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usaha di tengah pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di 2021," tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/01/183100215/kata-menperin-soal-mobil-yang-menikmati-insentif-ppnbm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke