Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LCGC Tidak Menikmati Insentif Pajak 0 Persen, Ini Alasannya

Kompas.com - 27/02/2021, 11:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian, Sabtu (27/2/2021) resmi mengeluarkan regulasi mobil model mana saja yang bisa menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenperin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Perlu diketahui bahwa model Low Cost and Green Car (LCGC) tidak mendapatkan insentif itu. Alasannya, dalam PP No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC sudah menikmati pengenaan pajak PPnBM sebesar 0 persen.

Baca juga: Resmi, Ini 21 Mobil yang Bisa Menikmati Insentif Pajak 0 Persen

Namun pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

Peluncuran Daihatsu Ayla dan Sirion terbaru, Kamis (19/3/2020) dilakukan melalui live streaming akibat penyebaran virus Corona. Pembaruan di kedua model terbilang minim namun diharapkan dapat memacu pasar LCGC dan Hatchback yang melambat akibat kondisi ekonomi dan global. Foto : ADMADM Peluncuran Daihatsu Ayla dan Sirion terbaru, Kamis (19/3/2020) dilakukan melalui live streaming akibat penyebaran virus Corona. Pembaruan di kedua model terbilang minim namun diharapkan dapat memacu pasar LCGC dan Hatchback yang melambat akibat kondisi ekonomi dan global. Foto : ADM

 

Dalam salinan PP tersebut, tertulis bahwa aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo.

Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai LCGC akan dikenakan tarif PPnBM 3 persen pada 16 Oktober 2021.

Regulasi

Skema PPnBM lamaKOMPAS.com/Ruly Skema PPnBM lama

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Apakah LCGC Juga Dapat Insentif Pajak 0 Persen, Simak Hitungannya

 

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.

Daihatsu Ayla, Honda Brio, dan Toyota Agya adalah para pemain di segmen LCGCGRIDOTO.com/RIANTO PRASETYO Daihatsu Ayla, Honda Brio, dan Toyota Agya adalah para pemain di segmen LCGC

 

Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak. Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.

Nissan disebut juga dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka nama Nissan Livina tercantum dalam payung Mitsubishi.

Mobil LCGC di GIIAS 2019.Kompas.com/Donny Mobil LCGC di GIIAS 2019.

 

Selain pembelian komponen lokal 70 persen, insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, dengan adanya insentif pajak mobil baru 0 persen ini, diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat, serta meningkatkan utilitas industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau