Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir

Kompas.com - 24/02/2021, 11:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir yang melanda beberapa wilayah di Jakarta belum lama ini tentu menimbulkan banyak kerugian. Salah satu yang bisa hilang atau rusak karena banjir adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

STNK dan BPKB ini tentunya bisa hilang karena hanyut terbawa air banjir maupun rusak karena terendam. Lalu bagaimana syarat mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak?

Persyaratan lengkap untuk pengurusan dokumen tersebut ialah, mengisi formulir permohonan yang tersedia dan sertakan KTP asli pemilik kendaraan.

Baca juga: Kecelakaan Tewaskan 9 Orang Diduga karena Pecah Ban, Kenali Faktor Penyebabnya

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, sertakan juga surat kuasa bermaterai. Lampirkan dokumen STNK atau BPKB yang rusak, atau fotocopy jika masih ada.

Untuk BPKB yang hilang karena banjir, pemohon perlu mengisi formulir permohonan khusus dan menyertakan surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tempat BPKB tersebut diterbitkan.

Kemudian, bawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotocopy (jika masih ada), sertakan surat kuasa bermaterai untuk yang diwakilkan oleh orang lain.

Baca juga: Naik Bus AKAP ke Sumatera, Begini Tips Hematnya

Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.

Terakhir, Kendaraan yang bersangkutan harus dihadirkan untuk pengecekan fisik.

Sementara bagi STNK yang hilang, cukup lampirkan laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres, sertakan KTP, berikut dengan fotocopy STNK dan BPKB asli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau