JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menggulirkan insentif bagi mobil baru melalui skema pemangkasan PPnBM nol persen. Kebijakan ini bakal berlaku pada Maret 2021.
Walau tak semua mobil bisa menikmati relaksasi tersebut, diharapkan adanya insentif bisa mendongkrak lesunya penjualan mobil di Tanah Air akibat pandemi Covid-19.
Namun demikian, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, sebaiknya segera ada peraturan turunannya agar agen tunggal pemegang merek (ATPM) bisa mengalkulasi harga dan memberikan informasinya.
"Kebijakan ini akan bisa sukses begitu peraturannya terbit, mobil mana yang dapat fasilitas (insentif), dihitung oleh ATPM dan diumumkan," ujar Jongkie dalam B-Talk KompasTV bersama Kontan, Selasa (16/2/2021).
"Banyak yang akan memanfaatkan pada tiga bulan pertama, Maret sampai Mei, karena potongannya (PPnBM) sampai 100 persen. Jadi di Maret nanti itu harusnya sudah terlihat peningkatannya," kata dia.
Lantas, kapan pemerintah bakal menyediakan aturannya, mengingat selain Gaikindo, sudah banyak ATPM yang menunggu agar bisa dipelajari dan diterapkan?
"Karena ini akan berlaku Maret, tentu saja pada Maret sudah tersedia peraturannya sehingga bisa dapat dieksekusi," ujar Yustinus.
"Saat ini peraturan dari Menteri Keuangan sedang disiapkan, kami juga sedang berkomunikasi dengan asosiasi usaha dan para pihak agar mendapatkan masukan informasi yang akurat dan kredibel agar aturannya nanti bisa sesuai dengan yang diharapkan," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/17/102200315/aturan-insentif-ppnbm-ditunggu-kemenkeu-pastikan-segera-tersedia