JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menciptakan ekosistem kendaraan listrik secara masif di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi konversi sepeda motor konvensional menjadi berbasis baterai.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Koversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Lantas bagaimana dengan aturannya untuk mobil, apakah pemerintah juga akan memfasilitasi perizinan konversi mobil konvensional menjadi listrik dengan basis baterai ?
Apalagi saat saat ini juga sudah ada beberapa yang melakukan modifikasinya sendiri. Bahkan para pengiat lokal di daerah ada yang berinovasi membuat kendaraan listrik untuk mendukung usahanya.
Saat menanyakan hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sejauh ini ada pertimbangan khusus untuk konversi mobil biasa ke listrik.
"Pada intinya dibuatkan aturan konversi motor listrik itu karena adanya beberapa pertimbangan. Paling utama dari segi kemudahan piranti komponen, motor tidak sebanyak mobil, artinya akan lebih mudah, dan soal risiko pun selama mengikuti aturan itu minim," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Untuk mobil sendiri, Budi mengatakan sejauh ini dari beberapa diskusi yang dilakukan memang tidak mudah. Selain faktor banyaknya komponen yang harus diganti, ada hal-hal lain yang juga harus diperhatikan.
Mulai dari risiko atau faktor keselamatan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Namun demikian, Budi mengatakan bila sudah penelitian yang komperhensif soal konversi mobil konvensional ke listrik, tidak menutup kemungkinan akan dibuatkan juga regulasinya.
"Kita buka opsinya, tapi memang harus dilakukan studi dan peneliatan yang mendalam dulu, dan pasti membutuhkan waktu. Kalau untuk motor itu kan memang sudah ada pemain lokalnya, kita juga sudah lakukan pengujian dari beberapa aspek yang membuatnya cukup memungkinkan untuk dikonversi," ucap Budi.
Sebelumnya, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Kementerian Perhubungan Dewanto Purnachandra, menjelaskan mengubah mobil biasa menjadi listrik masuk dalam kategori modifikasi. Kondisi tersebut masih sulit untuk dilakukan berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia.
"Peraturan yang ada elektrifikasi harus uji tipe kembali. Ada syarat mengubah spek dari ICE (Internal Combustion Engine) ke EV (Electric Vehicle), harus mendapat rekomendasi dari APM-nya. Memang juklak modifikasi belum ada," kata Dewanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/04/164100115/bagaimana-aturan-main-konversi-mobil-konvensional-jadi-mobil-listrik-