Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Ubah Mobil Biasa Jadi Mobil Listrik?

Kompas.com - 30/07/2019, 10:40 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Perbedaan mendasar antara mobil konvensional (Internal Combustion Engine atau ICE) dengan yang berteknologi hibrida dan listrik ada pada mekanisme dapur pacunya. Baik eksterior maupun interior mobil, serta fitur yang ada hampir tak berubah.

Oleh sebab itu, sebagaimana dikatakan Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto, mobil konvensional bisa saja langsung dikonversi menggunakan teknologi hibrida maupun listrik.

"Pengembangan produk sekarang secara kapabilitas apakah bisa jadi hybrid, memang bisa. Seperti C-HR, Alphard, Camry, jadi model lain rasanya bisa kita adopsi," ujar Soerjo saat ditemui di GIIAS 2019, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Tetapi, konversi jangan dilakukan sendiri atau bersama bengkel langganan. Sebab penyesuaian yang dilakukan terbilang rumit dan berbahaya.

Baca juga: Instalasi Home Charging Mobil PHEV Jangan Sembarangan

"Penyesuaiannya terutama pada bagian besi pelindung, kabel, dan hal yang berkaitan dengan baterai lainnya. Mobil listrik itu lebih rentan, korsleting," ucap pakar Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB), Sigit Puji Santosa pada kesempatan terpisah.

Di Eropa sendiri, lanjut dia, masih sering terjadi mobil listrik yang tiba-tiba terbakar. Setelah dilakukan investigasi, hal itu terjadi karena adanya korsleting. Padahal, mobil terlihat baik-baik saja awalnya.

Melakukan konversi mobil konvensional ke hibrida atau listrik di Indonesia sendiri sebenarnya diperketat oleh peraturan tentang layak jalan dan uji tipe. Praktik konversi, masuk dalam kategori modifikasi.

"Peraturan yang ada elektrifikasi harus uji tipe kembali. Ada syarat merubah spek dari ICE ke EV (Electric Vehicle), harus mendapat rekomendasi dari APM-nya. Memang juklak (petunjuk pelaksanaan) terkait modifikasi ini belum ada," ucap Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Kementrian Perhubungan, Dewanto Purnachandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau