Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Jadi Biang Kerok, Begini Cara Selesaikan Konflik di Jalan Raya

Kompas.com - 30/12/2020, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa cekcok atau perkelahian antara pengguna kendaraan di jalan raya kerap terjadi. Terakhir peristiwa antara pengguna jalan melibatkan pengemudi SUV dan sedan mewah di salah satu ruas jalan tol.

Belum diketahui secara pasti penyebab dari konflik yang diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia tersebut. Namun, alih-alih mencari tempat aman untuk berhenti, kedua pengemudi tersebut justru memarkir mobil mereka di lajur kanan ruas jalan tol.

Baca juga: Ridwan Kamil Pakai Hyundai Ioniq dan Kona EV

Tindakan ini jelas membahayakan, sebab kendaraan yang melaju di jalan tol biasanya berkecepatan tinggi terutama yang berada di lajur kanan. Selain itu, kondisi tersebut juga membuat lalu lintas di sekitar mengalami kemacetan panjang.

Terkait hal ini Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, sebelum mengemudi, setiap manusia wajib berpikir positif. Artinya siap secara fisik maupun mental.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

“Mengemudi melibatkan emosi tidak akan aman, selain itu dapat berujung konflik sehingga baku hantam,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/12/2020).

Sony menambahkan, ketika berkendara sebaiknya kita menghindari pengemudi yang tidak terampil, ugal-ugalan dan agresif.

Baca juga: Hindari Perilaku Ini Saat Mengemudi di Jalan Tol

“Kalau terjadi insiden seperti kasus tersebut, harus ada kesadaran dari mereka untuk meminggirkan kendaraan di posisi kiri dan yang aman adalah di bahu jalan. Karena apabila tidak dilakukan maka akan menghambat berkendaran lain dan akan berbahaya sebab di lajur kanan rata-rata kecepatan kendaraannya lebih tinggi,” kata Sony.

Namun Sony menyarankan, apabila tidak ada titik temu lebih baik minta bantuan pihak yang berwajib.

“Jangan main hakim sendiri karena dapat berujung kasus pidana,” katanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau