Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Perilaku Ini Saat Mengemudi di Jalan Tol

Kompas.com - 29/12/2020, 18:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musim libur natal dan akhir tahun telah tiba. Seperti musim-musim liburan panjang lainnya, musim liburan ditandai dengan banyak warga yang pergi ke luar kota, baik dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Khusus yang terakhir, meningkatnya jumlah kendaraan pribadi yang lewat tol bisa menyebabkan kemacetan parah. Namun selain disebabkan meningkatnya volume, ada faktor lain yang dinilai menjadi penyebab kemacetan, yakni perilaku pengemudi.

Baca juga: Tips Bikin Tampilan Mesin Motor Jadi Seperti Baru Lagi

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, ada sejumlah perilaku salah dalam mengemudi yang dianggap turut menyebabkan kemacetan di jalan tol. Pertama adalah berkendara dengan kecepatan yang tidak sesuai aturan.

Melalui Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Bab 2 pasal 2 menyebutkan bahwa ada kecepatan minimum yang diterapkan di jalan tol.

Batas kecepatan tersebut yakni 60-80 kilometer per jam (kpj) untuk tol di dalam kota, dan 80-100 kpj untuk tol antar kota.

Sejumlah kendaraan melintasi Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019). PT Jasa Marga Tbk memprediksi selama libur panjang Natal dan Tahun Baru diperkirakan ada 479.049 kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah maupun layang, dengan tujuan Bandung 51 persen dan Trans Jawa 49 persen. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/ama.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah Sejumlah kendaraan melintasi Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019). PT Jasa Marga Tbk memprediksi selama libur panjang Natal dan Tahun Baru diperkirakan ada 479.049 kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah maupun layang, dengan tujuan Bandung 51 persen dan Trans Jawa 49 persen. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/ama.

Selain itu, dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa lajur kanan hanya boleh digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan maksimum. Sehingga kendaraan dengan kecepatan minimum seharusnya hanya melintas di lajur kiri.

Meksi sudah ada peraturan, Jusri menyebut pada kenyataannya begitu banyak kendaraan yang berkecepatan di bawah batas minimum. Lebih parah lagi kendaraan tersebut berada di jalur kanan. Karena dilakukan secara massal, akhirnya pelanggaran tersebut menyebabkan kemacetan di jalan tol.

Baca juga: Harga Mahal Jadi Kendala Bus Listrik di Indonesia

“Seperti bus dan truk yang seharusnya berada di lajur kiri malah di lajur kanan, jadi kemacetan ini terjadi. Sebetulnya lebih kepada ketertiban dan intelektual saja,” kata Jusri saat dihubungi Kompas.com.

Lebih lanjut lagi, Jusri menyebut, perilaku salah dalam mengemudi lainnya yang menyebabkan macet di jalan tol adalah mengurangi kecepatan jauh sebelum gerbang tol keluar. Menurutnya, pengurangan kecepatan seharusnya baru dilakukan menjelang gerbang tol. Bukan saat kendaraan masih berada di badan jalan.

Gerbang Tol Cikampek Utama 1, Jalan Tol Jakarta-CikampekJasa Marga Gerbang Tol Cikampek Utama 1, Jalan Tol Jakarta-Cikampek

“Penurunan kecepatan jauh sebelum gerbang tol keluar merupakan salah satu penyebab macet. Karena satu kendaraan yang menurunkan kecepatan bisa berdampak terhadap kendaraan lain yang ada di belakangnya. Semakin banyak kendaraan yang ada di belakang, maka akan semakin meningkat pula tingkat kemacetan,” kata Jusri.

Jusri menyarankan agar kepolisian lebih tegas menindak pengemudi yang melanggar aturan berkendara. Sebab jika tidak, maka diprediksi kemacetan di jalan tol akan terus terjadi. Padahal jalan tol seharusnya menjadi jalan bebas hambatan yang tentu saja bebas macet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com