JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transportasi Indonesia (PPMTI) keberatan dengan adanya wacana pembatasan truk pada masa libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Menurut Sekjen PPMTI Kyatmaja Lookman, aturan pembatasan atau pelarangan truk di musim libur Natal dan tahun baru pada tahun ini bukan menjadi solusi yang baik untuk diterapkan.
"Melihat dari banyak sisi, libur nanti itu panjang sekali karena ada penambahan sekalian libur nasional yang Lebaran, tidak mungkin kita bisa selama itu kalau tidak salah 10 sampai 11 hari," ucap Lookman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Kemampuan Sopir Truk di Indonesia Masih Banyak Kurangnya
"Kondisi ekonomi juga belum pulih, otomatis terkait juga dengan bisnis, dalam hal ini logistik atau angkutan barang. Perlu ditekankan bila tahun baru dan Natal itu beda momennya dengan Lebaran, tidak semua sektor usaha tutup, jadi masih ada yang beroperasi juga," kata dia.
Lookman menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus bisa berimbang menyikapi kondisi yang ada. Tidak bisa hanya mengeluarkan regulasi yang terkesan memberatkan pihak tertentu, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Selain itu, bila memang ingin menerapkan aturan yang sesuai dengan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19, sebaiknya pembatasan yang dilakukan justru mengarah ke masyarakat yang ingin pergi liburan.
"Logikanya kalau libur panjang kemarin saja jumlah kasusnya (Covid-19) meningkat, harusnya yang sekarang dibatasi bukan bisnis usaha logistik atau distribusinya," ucap Lookman.
Hal senada sebelumnya juga sudah diutarakan oleh Wakil Ketua Aptrindo Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Bambang Widjanarko, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kemenhub Sebut Regulasi Konversi Motor Listrik untuk Jamin Keselamatan
Menurut Bambang, adanya wacana pembatasan seakan-akan menandakan pemerintah tak memiliki senses of crisis, padalah sejak Maret 2020 utilitas truk-truk Aptrindo belum stabil, bahkan sering di bawah 50 persen dari seluruh unit yang ada imbas lesunya dunia usaha.
"Mestinya pemerintah mengimbau agar dalam masa pandemi ini masyarakat menunda bepergian atau berlibur dahulu dan sementara mendahulukan kinerja sektor logistik agar bisa menyelamatkan banyak pengusaha angkutan barang dari kebangkrutan massal," kata Bambang.
Seperti diketahui, Kemenhub berencana melakukan pembatasan operasional kendaraan barang pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.
Pada puncak mudik, rencana akan dibatasi selama tiga hari mulai dari 23-25 Desember 2020, sementara saat arus balik selama tiga hari, yakni 2-4 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.