JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pendukung bagi pesepeda khususnya di lingkungan sekolah agar tercipta suasana aman dan nyaman.
Di samping itu, pada jangka menengah dan panjang langkah tersebut diklaim mampu menjadi alternatif untuk mengurangi penggunaan sepeda motor oleh siswa SMP dan SMA karena adanya peralihan moda.
"Sebab menurut UU No.22/2009 syarat membawa kendaraan bermotor harus memiliki SIM sementara batas usia pemegangnya ialah 17 tahun. Nah, banyak dari pelajar yang belum memenuhi syarat," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020).
"Jadi, kita ingin mendorong kembali aturan dimaksud untuk dilaksanakan khususnya di lingkungan sekolah. Kemudian mendorong pemanfaatan sepeda sebagai moda transportasi mereka," lanjutnya.
Pandu mengatakan fasilitas yang dimaksud mencakup lajur sepeda, rambu lalu lintas bagi pesepeda, serta tempat parkir di kawasan sekolah. Fasilitas tersebut diperlukan untuk menekan kecelakaan yang melibatkan pesepeda.
Kemenhub, kata Pandu, telah bersurat kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyiapkan fasilitas pesepeda. Surat dengan nomor UM.105/2/6 PMB 2020 itu dikirim sejak 14 Agustus 2020.
"Mudah-mudahan tahun depan penyediaan fasilitas sepeda bisa terealisasi oleh pemda. Ini secara luas, ya," ujar dia.
"Kami harap ada penggalakan bersepeda bagi para siswa. Upaya ini perlu dukungan adanya pengadaan fasilitas sepeda," kata Pandu lagi.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/24/130200715/kemenhub-minta-pemda-sediakan-sepeda-untuk-pelajar-yang-belum-boleh-bawa