Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Harus Tegas Berikan Sanksi kepada Pelajar yang Bawa Motor

Kompas.com - 24/11/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak sekolah diharapkan juga ikut mengawal rencana pelarangan penggunaan sepeda motor bagi para siswa, baik SMP maupun SMA.

Salah satu yang perlu dilakukan adalah dengan menyiapkan sanksi yang akan dijatuhkan bagi para pelajar jika nantinya masih nekat mengendarai motor ke sekolah.

Upaya ini diharapkan dapat memastikan bahwa aturan larangan membawa sepeda motor ke sekolah benar-benar dipatuhi oleh para siswa.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, selama ini sekolah seolah tutup mata terhadap penggunaan kendaraan roda dua oleh para pelajar.

Padahal, sebenarnya hal itu memang cukup berbahaya dan termasuk pelanggaran lalu lintas. Mengingat, para siswa tentunya belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) karena usia belum sampai 17 tahun.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

“Karena sudah adanya izin dari orangtua siswa dan sekolah tutup mata, yang benar mereka belum boleh berkendara karena belum punya SIM,” ujar Sony kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020).

Orang yang dibonceng duduk menghadap ke samping dan ke depan.dok.Kompasiana Orang yang dibonceng duduk menghadap ke samping dan ke depan.

Sony menilai, penindakan bagi pelajar yang masih membawa sepeda motor ke sekolah tidak hanya dari kepolisian, tetapi pihak sekolah juga siap untuk memberikan sanksi bagi siswanya yang membawa kendaraan saat berangkat sekolah.

“Jadi rencana pelajar dilarang naik motor itu bagus dan harus dibarengi dengan sanksi dari pihak sekolah, karena dari rumah orangtua mereka diizinkan (naik motor),” ucapnya.

Pasalnya, jika hanya sekadar pelarangan membawa motor ke sekolah, nantinya masih bisa diakali dengan memarkirkan motornya di tempat lain.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Dengan begitu, sepengetahuan dari pihak sekolah pelajar tersebut tidak membawa sepeda motornya.

Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka  memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.DOK. TMMIN Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.

“Kalau cuma larangan enggak boleh bawa motor oleh pihak sekolah, mereka bisa parkir motornya di warung penitipan. Pihak sekolah tidak boleh tutup mata, aturan harus ditegakkan demi masa depan anak bangsa,” tuturnya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Menurutnya, rencana pelarangan mengendarai sepeda motor ke sekolah ini cukup bagus dalam rangka menjaga generasi muda.

Sebab, selama ini kecelakaan lalu lintas di jalan raya didominasi oleh para pengendara yang masih berusia muda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com