JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tampaknya telah memiliki wacana untuk penghapusan BBM jenis Premium. Hal ini terungkap setelah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa BBM dengan RON 88 itu akan dihapus mulai 1 Januari 2021.
MR Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, berujar jika BBM jenis Premium akan dihilangkan di area Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
“Syukur alhamdulillah pada Senin lalu, saya bertemu dengan Direktur Operasional Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya akan dihilangkan,” ucap Karliansyah, dalam diskusi virtual (13/11/2020).
Baca juga: Setelah Tesla, LG Chem Siap Tanda Tangan dengan Indonesia
Menanggapi rencana tersebut, Organisasi Angkutan Darat (Organda) berpendapat jika rencana tersebut berhasil dilakukan maka bakal ada efek domino bagi kendaraan umum.
“Selisih harga dari Premium ke Pertalite akan menambah biaya operasional,” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Penumpang Organda, kepada Kompas.com (17/11/2020).
Secara pribadi, pria yang akrab disapa Sani itu mendukung kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kualitas lingkungan dengan menghapus BBM jenis Premium.
Baca juga: Honda Pamerkan Wujud Civic Generasi Ke-11
Meski begitu, dengan menghilangnya Premium bakal ada kenaikan biaya operasional angkutan umum, terutama buat kendaraan yang masih menggunakan Premium.
Hal inilah yang akan berdampak pada kenaikan tarif angkutan umum, yang dikhawatirkan bisa membebankan pada penumpang.
Menurutnya, Pertamina harusnya bisa memberikan penyesuaian harga terhadap BBM jenis lain. Misalkan penyesuaian harga Pertalite, sebagai BBM dengan angka oktan yang lebih tepat ketimbang Premium.
Baca juga: Mengenal Sistem Commonrail pada Mesin Diesel
Di samping itu, Sani berharap kepada pemerintah agar dapat membantu menekan kenaikan biaya operasional angkutan umum. Misalnya dengan memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan biaya uji KIR.
“Prinsipnya kalau memang Premium mau dihapuskan silakan saja. Namun mungkin akan ada implikasi terhadap masyarakat sebagai pengguna,” kata Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.