JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi mengenai perubahan atau konversi sepeda motor jadul bermesin bensin menjadi tenaga listrik. Dalam aturan tersebut, tertulis juga mengenai kewajiban uji tipe.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Baca juga: Viar Belum Mau Tanggapi Rencana Penyeragaman Baterai Motor Listrik
Motor bensin yang sudah dilakukan konversi menjadi motor listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Untuk motor listrik hasil konversi perlu dilakukan pengujian.
Dalam Pasal 9 disebutkan, pemilik atau bengkel yang melakukan konversi motor listrik bisa melakukan permohonan uji jalan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pasal 10, mengatur tentang pengujian terdiri atas pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan. Pengujian dilakukan oleh unit pelaksana teknis yang ditunjuk untuk melaksanakan pengujian.
Di Pasal 11, disebutkan bahwa pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dilakukan terhadap pemasangan komponen instalasi sistem penggerak motor listrik dan verifikasi pengesahan komponen instalasi sistem penggerak motor listrik.
Baca juga: Baterai Seragam, Harga Motor Listrik Bisa Murah
Terakhir pada Pasal 12, mengatur pemeriksaan terhadap komponen baterai. Baterai tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan.
Selain itu, mengatur juga tentang pemeriksaan komponen sistem baterai manajemen, komponen penurun tegangan arus searah, komponen motor listrik, komponen inverter, komponen inlet pengisian baterai, dan pemeriksaan terhadap komponen peralatan pendukung lainnya.
Terkait pengujian tipe fisik, mirip dengan motor bensin. Hanya saja tidak ada pengujian emisi gas buang. Dijelaskan pada Pasal 13, pengujian hanya meliputi, rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, konstruksi, dan keselamatan fungsional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.